PENDAHULUAN
Otopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh mayat, yang meliputi pemeriksaan terhadap bagian luar maupun dalam, dengan tujuan menemukan proses penyakit dan atau adanya cedera, melakukan interpretasi atau penemuan-penemuan tersebut, menerangkan penyebab kematian serta mencari hubungan sebab akibat antara kelainan-kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian. (1,2)
PEMBAGIAN OTOPSI
Berdasarkan tujuannya, otopsi terbagi atas :
- Otopsi Anatomi, dilakukan untuk keperluan pendidikan mahasiswa fakultas kedokteran. Bahan yang dipakai adalah mayat yang dikirim ke rumah sakit yang setelah disimpan 2 x 24 jam di laboratorium ilmu kedokteran kehakiman tidak ada ahli waris yang mengakuinya. Setelah diawetkan di laboratorium anatomi, mayat disimpan sekurang-kurangnya satu tahun sebelum digunakan untuk praktikum anatomi. Menurut hukum, hal ini dapat dipertanggungjawabkan sebab warisan yang tak ada yang mengakuinya menjadi milik negara setelah tiga tahun (KUHPerdata pasal 1129). Ada kalanya, seseorang mewariskan mayatnya setelah ia meninggal pada fakultas kedokteran, hal ini haruslah sesuai dengan KUHPerdata pasal 935. (1,2,3)
- Otopsi Klinik, dilakukan terhadap mayat seseorang yang diduga terjadi akibat suatu penyakit. Tujuannya untuk menentukan penyebab kematian yang pasti, menganalisa kesesuaian antara diagnosis klinis dan diagnosis postmortem, pathogenesis penyakit, dan sebagainya. Otopsi klinis dilakukan dengan persetujuan tertulis ahli waris, ada kalanya ahli waris sendiri yang memintanya. (1,2,3)
- Otopsi Forensik/Medikolegal, dilakukan terhadap mayat seseorang yang diduga meninggal akibat suatu sebab yang tidak wajar seperti pada kasus kecelakaan, pembunuhan, maupun bunuh diri. Otopsi ini dilakukan atas permintaan penyidik sehubungan dengan adanya penyidikan suatu perkara. Tujuan dari otopsi medikolegal adalah :
- Untuk memastikan identitas seseorang yang tidak diketahui atau belum jelas.
- Untuk menentukan sebab pasti kematian, mekanisme kematian, dan saat kematian.
- Untuk mengumpulkan dan memeriksa tanda bukti untuk penentuan identitas benda penyebab dan pelaku kejahatan.
- Membuat laporan tertulis yang objektif berdasarkan fakta dalam bentuk visum et repertum. (1,3,4)
OTOPSI MEDIKOLEGAL
Otopsi medikolegal dilakukan atas permintaan penyidik sehubungan dengan adanya penyidikan suatu perkara. Hasil pemeriksaan adalah temuan obyektif pada korban, yang diperoleh dari pemeriksaan medis. (4)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada otopsi medikolegal :
- Tempat untuk melakukan otopsi adalah pada kamar jenazah.
- Otopsi hanya dilakukan jika ada permintaan untuk otopsi oleh pihak yang berwenang.
- Otopsi harus segera dilakukan begitu mendapat surat permintaan untuk otopsi.
- Hal-hal yang berhubungan dengan penyebab kematian harus dikumpulkan dahulu sebelum memulai otopsi. Tetapi kesimpulan harus berdasarkan temuan-temuan dari pemeriksaan fisik.
- Pencahayaan yang baik sangat penting pada tindakan otopsi.
- Identitas korban yang sesuai dengan pernyataan polisi harus dicatat pada laporan. Pada kasus jenazah yang tidak dikenal, maka tanda-tanda identifikasi, photo, sidik jari, dan lain-lain harus diperoleh.
- Ketika dilakukan otopsi tidak boleh disaksikan oleh orang yang tidak berwenang.
- Pencatatan perincian pada saat tindakan otopsi dilakukan oleh asisten.
- Pada laporan otopsi tidak boleh ada bagian yang dihapus.
- Jenazah yang sudah membusuk juga bisa diotopsi. (4)
Adapun persiapan yang dilakukan sebelum melakukan otopsi forensik/medikolegal adalah:
- Melengkapi surat-surat yang berkaitan dengan otopsi yang akan dilakukan, termasuk surat izin keluarga, surat permintaan pemeriksaan/pembuatan visum et repertum.
- Memastikan mayat yang akan diotopsi adalah mayat yang dimaksud dalam surat tersebut.
- Mengumpulkan keterangan yang berhubungan dengan terjadinya kematian selengkap mungkin untuk membantu memberi petunjuk pemeriksaan dan jenis pemeriksaan penunjang yang harus dilakukan.
- Memastikan alat-alat yang akan dipergunakan telah tersedia. Untuk otopsi tidak diperlukan alat-alat khusus dan mahal, cukup :
- Timbangan besar untuk menimbang mayat.
- Timbangan kecil untuk menimbang organ.
- Pisau, dapat dipakai pisau belati atau pisau dapur yang tajam.
- Gunting, berujung runcing dan tumpul.
- Pinset anatomi dan bedah.
- Gergaji, gergaji besi yang biasanya dipakai di bengkel.
- Forseps atau cunam untuk melepaskan duramater.
- Gelas takar 1 liter.
- Pahat.
- Palu.
- Meteran.
- Jarum dan benang.
- Sarung tangan.
- Baskom dan ember.
- Air yang mengalir (3,4)
- Mempersiapkan format otopsi, hal ini penting untuk memudahkan dalam pembuatan laporan otopsi.
DASAR HUKUM
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pekerjaan dokter dalam membantu peradilan: (5)
- Pasal 133 KUHAP :
- Ayat 1:
- Ayat 2:
- Ayat 3:
- Pasal 134 KUHAP:
- Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
- Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
- Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak ditemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.
- Pasal 179 KUHAP:
- Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
- Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
PEMERIKSAAN LUAR
Bagian pertama dari teknik otopsi adalah pemeriksaan luar. Sistematika pemeriksaan luar adalah :
- Memeriksa label mayat (dari pihak kepolisian) yang biasanya diikatkan pada jempol kaki mayat. Gunting pada tali pengikat, simpan bersama berkas pemeriksaan. Catat warna, bahan, dan isi label selengkap mungkin. Sedangkan label rumah sakit, untuk identifikasi di kamar jenazah, harus tetap ada pada tubuh mayat.
- Mencatat jenis/bahan, warna, corak, serta kondisi (ada tidaknya bercak/pengotoran) dari penutup mayat.
- Mencatat jenis/bahan, warna, corak, serta kondisi (ada tidaknya bercak/pengotoran) dari bungkus mayat. Catat tali pengikatnya bila ada.
- Mencatat pakaian mayat dengan teliti mulai dari yang dikenakan di atas sampai di bawah, dari yang terluar sampai terdalam. Pencatatan meliputi bahan, warna dasar, warna dan corak tekstil, bentuk/model pakaian, ukuran, merk penjahit, cap binatu, monogram/inisial, dan tambalan/tisikan bila ada. Catat juga letak dan ukuran pakaian bila ada tidaknya bercak/pengotoran atau robekan. Saku diperiksa dan dicatat isinya.
- Mencatat perhiasan mayat, meliputi jenis, bahan, warna, merek, bentuk serta ukiran nama/inisial pada benda perhiasan tersebut.
- Mencatat benda di samping mayat.
- Mencatat perubahan tanatologi :
- Lebam mayat; letak/distribusi, warna, dan intensitas lebam.
- Kaku mayat; distribusi, derajat kekakuan pada beberapa sendi, dan ada tidaknya spasme kadaverik.
- Suhu tubuh mayat; memakai termometer rektal dam dicatat juga suhu ruangan pada saat tersebut.
- Pembusukan.
- Lain-lain; misalnya mumifikasi atau adiposera.
- Mencatat identitas mayat, seperti jenis kelamin, bangsa/ras, perkiraan umur, warna kulit, status gizi, tinggi badan, berat badan, disirkumsisi/tidak, striae albicantes pada dinding perut.
- Mencatat segala sesuatu yang dapat dipakai untuk penentuan identitas khusus, meliputi rajah/tatoo, jaringan parut, kapalan, kelainan kulit, anomali dan cacat pada tubuh.
- Memeriksa distribusi, warna, keadaan tumbuh, dan sifat dari rambut. Rambut kepala harus diperiksa, contoh rambut diperoleh dengan cara memotong dan mencabut sampai ke akarnya, paling sedikit dari 6 lokasi kulit kepala yang berbeda. Potongan rambut ini disimpan dalam kantungan yang telah ditandai sesuai tempat pengambilannya.
- Memeriksa mata, seperti apakah kelopak terbuka atau tertutup, tanda kekerasan, kelainan. Periksa selaput lendir kelopak mata dan bola mata, warna, cari pembuluh darah yang melebar, bintik perdarahan, atau bercak perdarahan. Kornea jernih/tidak, adanya kelainan fisiologik atau patologik. Catat keadaan dan warna iris serta kelainan lensa mata. Catat ukuran pupil, bandingkan kiri dan kanan.
- Mencatat bentuk dan kelainan/anomali pada daun telinga dan hidung.
- Memeriksa bibir, lidah, rongga mulut, dan gigi geligi. Catat gigi geligi dengan lengkap, termasuk jumlah, hilang/patah/tambalan, gigi palsu, kelainan letak, pewarnaan, dan sebagainya.
- Bagian leher diperiksa jika ada memar, bekas pencekikan atau pelebaran pembuluh darah. Kelenjar tiroid dan getah bening juga diperiksa secara menyeluruh.
- Pemeriksaan alat kelamin dan lubang pelepasan. Pada pria dicatat kelainan bawaan yang ditemukan, keluarnya cairan, kelainan lainnya. Pada wanita dicatat keadaan selaput darah dan komisura posterior, periksa sekret liang sanggama. Perhatikan bentuk lubang pelepasan, perhatikan adanya luka, benda asing, darah dan lain-lain.
- Perlu diperhatikan kemungkinan terdapatnya tanda perbendungan, ikterus, sianosis, edema, bekas pengobatan, bercak lumpur atau pengotoran lain pada tubuh.
- Bila terdapat tanda-tanda kekerasan/luka harus dicatat lengkap. Setiap luka pada tubuh harus diperinci dengan lengkap, yaitu perkiraan penyebab luka, lokasi, ukuran, dll. Dalam luka diukur dan panjang luka diukur setelah kedua tepi ditautkan. Lokalisasi luka dilukis dengan mengambil beberapa patokan, antara lain : garis tengah melalui tulang dada, garis tengah melalui tulang belakang, garis mendatar melalui kedua puting susu, dan garis mendatar melalui pusat.
Contoh :
Luka panjang dua setengah sentimeter dan masuk ke dalam dada. Ujung yang satu letaknya dua sentimeter sebelah kiri dari garis tengah melalui tulang dada dan dua sentimeter di atas garis mendatar melalui kedua puting susu. Sedangkan ujung yang lain lima sentimeter sebelah kiri dari garis tengah melalui tulang dada dan empat sentimeter di atas garis mendatar melalui kedua puting susu. Saluran tusuk dilukis di bagian pemeriksaan dalam, ditulis organ apa saja yang tertusuk.
- Pemeriksaan ada tidaknya patah tulang, serta jenis/sifatnya. (1,3,4)
PEMERIKSAAN DALAM
Pemeriksaan dalam bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini :
- Insisi I dimulai di bawah tulang rawan krikoid di garis tengah sampai prosesus xifoideus kemudian 2 jari paramedian kiri dari puat sampai simfisis, dengan demikian tidak perlu melingkari pusat.
- Insisi Y, merupakan salah satu tehnik khusus otopsi dan akan dijelaskan kemudian.
- Insisi melalui lekukan suprastenal menuju simfisis pubis, lalu dari lekukan suprasternal ini dibuat sayatan melingkari bagian leher. (3,4)
Pada pemeriksaan dalam, organ tubuh diambil satu persatu dengan hati-hati dan dicatat :
- Ukuran : Pengukuran secara langsung adalah dengan menggunakan pita pengukur. Secara tidak langsung dilihat adanya penumpulan pada batas inferior organ. Organ hati yang mengeras juga menunjukkan adanya pembesaran.
- Bentuk.
- Permukaan : Pada umumnya organ tubuh mempunyai permukaan yang lembut, berkilat dengan kapsul pembungkus yang bening. Carilah jika terdapat penebalan, permukaan yang kasar , penumpulan atau kekeruhan.
- Konsistensi: Diperkirakan dengan cara menekan jari ke organ tubuh tersebut.
- Kohesi: Merupakan kekuatan daya regang anatar jaringan pada organ itu. Caranya dengan memperkirakan kekuatan daya regang organ tubuh pada saat ditarik. Jaringan yang mudah teregang (robek) menunjukkan kohesi yang rendah sedangkan jaringan yang susah menunjukkan kohesi yang kuat.
- Potongan penampang melintang: Disini dicatat warna dan struktur permukaan penampang organ yang dipotong. Pada umumnya warna organ tubuh adalah keabu-abuan, tapi hal ini juga dipengaruhi oleh jumlah darah yang terdapat pada organ tersebut. Warna kekuningan, infiltrasi lemak, lipofisi, hemosiferin atau bahan pigmen bisa merubah warna organ. Warna yang pucat merupakan tanda anemia.
Struktur organ juga bisa berubah dengan adanya penyakit. Pemeriksaan khusus juga bisa dilakukan terhadap sistem organ tertentu, tergantung dari dugaan penyebab kematian. (4)
Insisi pada masing-masing bagian-bagian tubuh yaitu :
- Dada :
- Seksi Jantung :
- Paru-paru :
Tulang dada diangkat dengan memotong tulang rawan iga 1 cm dari sambungannya dengan cara pisau dipegang dengan tangan kanan dengan bagian tajam horizontal diarahkan pada tulang rawan iga dan dengan tangan yang lain menekan pada punggung pisau. Pemotongan dimulai dari tulang rawan iga no. 2. Tulang dada diangkat dan dilepaskan dari diafragma kanan dan kiri kemudian dilepaskan mediastinum anterior. Rongga paru-paru diperiksa adanya perlengketan, darah, pus atau cairan lain kemudian diukur.
Kemudian pisau dengan tangan kanan dimasukkan dalam rongga paru-paru, bagian tajam tegak lurus diarahkan ke tulang rawan no.1 dan tulang rawan dipotong sedikit ke lateral, kemudian bagian tajam pisau diarahkan ke sendi sternoklavikularis dengan menggerak-gerakkan sternum, sendi dipisahkan. Prosedur diulang untuk sendi yang lainnya.
Mediastinum anterior diperiksa adanya timus persistens. Perikardium dibuka dengan Y terbalik, diperiksa cairan perikardium, normal sebanyak kurang lebih 50 cc dengan warna agak kuning. Apeks jantung diangkat, dibuat insisi di bilik dan serambi kanan diperiksa adanya embolus yang menutup arteri pulmonalis. Kemudian dibuat insisi di bilik dan serambi kiri. Jantung dilepaskan dengan memotong pembuluh besar dekat perikardium.
- Perut :
- Esofagus-Lambung-Doudenum-Hati :
- Ginjal, Ureter, Rektum, dan Kandung Urine:
- Urogenital Perempuan :
Usus halus dipisahkan dari mesenterium, usus besar dilepaskan, duodenum dan rektum diikat ganda kemudian dipotong.
Limpa : dipotong di hilus, diiris longitudinal, perhatikan parenkim, folikel, dan septa.
- Leher :
Lidah, laring, trakea, esofagus, palatum molle, faring dan tonsil dikeluarkan sebagai satu unit. Perhatikan obstruksi di saluran nafas, kelenjar gondok dan tonsil. Pada kasus pencekikan tulang lidah harus dibersihkan dan diperiksa adanya patah tulang.
- Kepala :
Kulit kepala diiris dari prosesus mastoideus kanan sampai yang kiri dengan mata pisau menghadap keluar supaya tidak memotong rambut terlalu banyak. Kulit kepala kemudian dikelupas ke muka dan ke belakang dan tempurung tengkorak dilepaskan dengan menggergajinya. Pahat dimasukkan dalam bekas mata gergaji dan dengan beberapa ketukan tempurung lepas dan dapat dipisahkan. Durameter diinsisi paralel dengan bekas mata gergaji. Falx serebri digunting dibagian muka. Otak dipisah dengan memotong pembuluh darah dan saraf dari muka ke belakang dan kemudian medula oblongata. Tentorium serebri diinsisi di belakang tulang karang dan sekarang otak dapat diangkat. Selaput tebal otak ditarik lepas dengan cunam. Otak kecil dipisah dan diiris horisontal, terlihat nukleus dentatus. Medula oblongata diiris transversal, demikiaan pula otak besar setebal 2,5 cm. Pada trauma kepala perhatikan adanya edema, kontusio, laserasi serebri.
- Tengkorak Neonatus :
Kulit kepala dibuka seperti biasa, tengkorak dibuka dengan menggunting sutura yang masih terbuka dan tulang ditekan ke luar, sehingga otak dengan mudah dapat diangkat. (3)
PEMERIKSAAN KHUSUS
Pada beberapa keadaan tertentu, diperlukan berbagai prosedur khusus dalam tindakan otopsi, antara lain : insisi ”Y”, insisi pada kasus dengan kelainan leher, tes emboli udara, tes apung paru, tes pada pneumothorax, dan tes alphanaphthylamine.
- Insisi ”Y”
- Insisi yang dilakukan dangkal (shallow incision) yang dilakukan pada tubuh pria.
- Buat sayatan yang letaknya tepat di bawah tulang selangka dan sejajar dengan tulang tersebut, kiri dan kanan, sehingga bertemu pada bagian tengah (incisura jugularis).
- Lanjutkan sayatan, dimulai dari incisura jugularis ke arah bawah tepat di garis pertengahan sampai ke sympisis os pubis menghindari daerah umbilikus.
- Kulit daerah leher dilepaskan secara hati-hati sampai ke rahang bawah; tindakan ini dimulai dari sayatan yang telah dibuat pertama kali.
- Dengan kulit daerah leher dan dada bagian atas tetap utuh, alat-alat dalam rongga mulut dan leher dikeluarkan.
- Tindakan selanjutnya sama dengan tindakan pada bedah mayat yang biasa.
- Insisi yang lebih dalam (deep incision), yang dilakukan untuk kaum wanita.
- Buat sayatan yang letaknya tepat di bawah buah dada, dimulai dari bagian lateral menuju bagaian medial (proc. Xiphoideus); bagian lateral disini dapat dimulai dari ketiak, ke arah bawah sesuai dengan arah garis ketiak depan (linea axillaris anterior), hal yang sama juga dilakukan untuk sisi yang lain (kiri dan kanan).
- Lanjutkan sayatan ke arah bawah seperti biasa, sampai simphisis os pubis, dengan demikian pengeluaran dan pemeriksaan alat-alat yang berada dalam rongga mulut, leher, dan rongga dada lebih sulit bila dibandingkan dengan insisi ”Y” yang dangkal.
- Insisi yang dilakukan dangkal (shallow incision) yang dilakukan pada tubuh pria.
Insisi ”Y”, dilakukan semata-mata untuk alasan kosmetik, sehingga jenazah yang sudah diberi pakaian, tidak memperlihatkan adanya jahitan setelah dilakukan bedah mayat. Ada dua macam insisi ”Y”, yaitu :
- Insisi pada Kasus dengan Kelainan di Daerah Leher
- Buat insisi ”I”, yang dimulai dari incisura jugularis, ke arah bawah seperti biasa, sampai ke simpisis os pubis.
- Buka rongga dada, dengan jalan memotong tulang dada dan iga-iga.
- Keluarkan jantung, dengan menggunting mulai dari v.cava inferior, vv.pulmonalis, a.pulmonalis, v.cava superior dan terakhir aorta.
- Buka rongga tengkorak, dan keluarkan organ otaknya.
- Dengan adanya bantalan kayu pada daerah punggung, maka daerah leher akan bersih dari darah, oleh karena darah telah mengalir ke atas ke arah tengkorak dan ke bawah, ke arah rongga dada; dengan demikian pemeriksaan dapat dimulai.
Insisi ini dimaksudkan agar daerah leher dapat bersih dari darah, sehingga kelainan yang minimalpun dapat terlihat; misalnya pada kasus pencekikan, penjeratan, dan penggantungan. Prinsip dari teknik ini adalah pemeriksaan daerah dilakukan paling akhir.
- Tes emboli udara
- buat sayatan ”I”, dimulai dari incisura jugularis, ke arah bawah sampai ke symphisis pubis,
- potong rawan iga mulai dari iga ke-3 kiri dan kanan, pisahkan rawan iga dan tulang dada keatas sampai ke perbatasan antara iga ke-2 dan iga ke-3,
- potong tulang dada setinggi perbatasan antara tulang iga ke-2 dan ke-3,
- setelah kandung jantung tampak, buat insisi pada bagian depan kandung jantung dengan insisi ”I”, sepanjang kira-kira 5-7 sentimeter; kedua ujung sayatan tersebut dijepit dan diangkat dengan pinset (untuk mencegah air yang keluar),
- masukkan air ke dalam kandung jantung, melalui insisi yang telah dibuat tadi, sampai jantung terbenam; akan tetapi bila jantung tetap terapung, maka hal ini merupakan pertanda adanya udara dalam bilik jantung,
- tusuk dengan pisau organ yang runcing, tepat di daerah bilik jantung kanan, yang berbatasan dengan pangkal a. Pulmonalis, kemudian putar pisau itu 90 derajat; gelembung-gelembung udara yang keluar menandakan tes emboli hasilnya positif,
- bila tidak jelas atau ragu-ragu, lakukan pengurutan pada a. Pulmonalis, ke arah bilik jantung, untuk melihat keluarnya gelembung udara,
- bila kasus yang dihadapi adalah kasus abortus, maka pemeriksaan dengan prinsip yang sama, dilakukan mulai dari rahim dan berakhir pada jantung,
- semua yang disebut di atas adalah untuk melakukan tes emboli pulmoner, untuk tes emboli sistemik, pada prinsipnya sama, letak perbedaannya adalah : pada tes emboli sistemik tidak dilakukan penusukan ventrikel, tetapi sayatan melintang pada a. Coronaria sinistra ramus desenden, secara serial beberapa tempat, dan diadakan pengurutan atas nadi tersebut, agar tampak gelembung kecil yang keluar,
- dosis fatal untuk emboli udara pulmoner 150-130 ml, sedangkan untuk emboli sistemik hanya beberapa ml.
Emboli udara, baik yang sistemik maupun emboli udara pulmoner, tidak jarang terjadi.
Pada emboli sistemik udara masuk melalui pembuluh vena yang ada di paru-paru, misalnya pada trauma dada dan trauma daerah mediastinum yang merobek paru-paru dan merobek pembuluh venanya.
Emboli pulmoner adalah emboli yang tersering, udara masuk melalui pembuluh-pembuluh vena besar yang terfiksasi, misalnya pada daerah leher bagian bawah, lipat paha atau daerah sekitar rahim (yang sedang hamil); dapat pula pada daerah lain, misalnya pembuluh vena pergelangan tangan sewaktu diinfus, dan udara masuk melalui jarum infus tadi. Fiksasi ini penting, mengingat bahwa tekanan vena lebih kecil dari tekanan udara luar, sehingga jika ada robekan pada vena, vena tersebut akan menguncup, hal ini ditambah lagi dengan pergerakan pernapasan, yang ”menyedot”.
- Tes Apung Paru-paru
- Keluarkan alat-alat dalam rongga mulut, leher dan rongga dada dalam satu kesatuan, pangkal dari esophagus dan trakea boleh diikat.
- Apungkan seluruh alat-alat tersebut pada bak yang berisi air.
- Bila terapung lepaskan organ paru-paru, baik yang kiri maupun yang kanan.
- Apungkan kedua organ paru-paru tadi, bila terapung lanjutkan dengan pemisahan masing-masing lobus, kanan terdapat lima lobus dan kiri dua lobus.
- Apungkan semua lobus tersebut, catat yang mana yang tenggelam dan mana yang terapung.
- Lobus yang terapung diambil sebagian, yaitu tiap-tiap lobus 5 potong dengan ukuran 5 mm x 5 mm, dari tempat yang terpisah dan perifer.
- Apungkan ke 25 potongan kecil-kecil tersebut, bila terapung, letakkan potongan tersebu pada dua karton, dan lakukan penginjakan dengan menggunakan berat badan, kemudian dimasukkan kembali ke dalam air.
- Bila terapung berarti tes apung paru positif, paru-paru mengandung udara, bayi tersebut pernah dilahirkan hidup.
- Bila hanya sebagian yang terapung, kemungkinan terjadi pernafasan partial, bayi tetap pernah dilahirkan hidup.
Tes apung paru-paru dikerjakan untuk mengtahui apakah bayi yang diperiksa itu pernah hidup. Untuk melaksanakan test ini, persyaratannya sama dengan test emboli udara, yakni mayatnya harus segar. Cara melakukan tes apung paru-paru:
- Tes Pada Pneumothoraks
- buka kulit dinding dada pada bagian yang tertinggi dari dada, yaitu sekitar iga ke 4 dan 5 ( udara akan berada pada tempat yang tertinggi ),
- buat ”kantung” dari kulit dada tersebut mengelilingi separuhnya dari daerah iga 4 dan 5 ( sekitar 10 x 5 cm )
- pada kantung tersebut kemudian diisi air, dan selanjutnya tusuk dengan pisau, adanya gelembung udara yang keluar berarti ada pneumothorax; dan bila diperiksa paru-parunya, paru-paru tersebut tampak kollaps,
- cara lain; setelah dibuat kantung , kantung ditusuk dengan spuit besar dengan jarum besar yang berisi air separuhnya pada spuit tersebut; bila ada pneumothorax, tampak gelembung-gelembung udara pada spuit tadi.
Pada trauma di daerah dada, ada kemungkinan jaringan paru robek, sedemikian rupa sehingga terjadi mekanisme ”ventil” di mana udara yang masuk ke paru-paru akan diteruskan ke dalam rongga dada, dan tidak dapat keluar kembali, sehingga terjadi kumulasi udara, dengan akibat paru-paru akan kolaps dan korban akan mati.
Diagnosa pneumothorax yang fatal semata-mata atas dasar test ini, bila test ini tidak dilakukan, diagnosa sifatnya hanya dugaan. Cara melakukan test ini adalah sebagai berikut:
- Tes Alpha Naphthylamine
- kertas saring Whatman direndam dalam larutan alpha-naphthylamine, dan keringkan dalamoven, hindari jangan sampai terkena sinar matahari,
- pakaian yang akan diperiksa, yaitu yang diduga mengandung butir-butir mesiu, dipotong dan di atasnya diletakkan kertas saring yang telah diberi alpha-naphthylamine,
- di atas kertas saring yang mengandung alpha-naphthylamine tadi ditaruh lagi kertas saring yang dibasahi oleh aquadest,
- keringkan dengan cara menyeterika tumpukan tersebut, yaitu kain yang akan diperiksa, kertas yang mengandung alpha-naphthylamine dan kertas saring yang basah,
- test yang positif akan terbentuk warna merah jambu (pink colour), pada kertas saring yang mengandung alpha-naphthylamine; bintik-bintik merah jambu tadi sesuai dengan penyebaran butir-butir mesiu pada pakaian. (5)
Test ini dilakukan untuk mengetahui adanya butir-butir mesiu khususnya pada pakaian korban penembakan,
Setelah otopsi selesai, semua organ tubuh dimasukkan kembali ke dalam rongga tubuh. Lidah dikembalikan ke dalam rongga mulut sedangkan jaringan otak dikembalikan ke dalam rongga tengkorak. Jahitkan kembali tulang dada dan iga yang dilepaskan pada saat membuka rongga dada. Jahitkan kulit dengan rapi menggunakan benang yang kuat, mulai dari dagu sampai ke daerah simfisis. Atap tengkorak diletakkan kembali pada tempatnya dan difiksasi dengan menjahit otot temporalis, baru kemudian kulit kepala dijahit dengan rapi. Bersihkan tubuh mayat dari darah sebelum mayat diserahkan kembali pada pihak keluarga. (1)
PEMERIKSAAN PENUNJANG
Pada otopsi juga dilakukan prosedur laboratorium yaitu :
- Sediaan histopatologi dari masing-masing organ.
Dari tiap organ diambil sediaan sebesar 2 x 2 x1 cm kubik dan difiksasi dalam formalin 10%.Organ yang diambil adalah: paru-paru, hati, limpa, pankreas, otot jantung, arteri koronaria, kelenjar gondok, ginjal, prostat, uterus, korteks otak, basal ganglia dan dari bagian lain yang menunjukkan adanya kelainan.
- Pemeriksaan toksikologi.
- Lambung dan isinya.
- Seluruh usus dan isinya dengan membuat sekat dengan ikatan-ikatan pada pada usus setiap jarak sekitar 60 cm.
- Darah, yang berasal dari sentral (jantung) dan yang berasal dari perifer (v,jugularis; a.femoralis, dan sebagainya), masing-masing 50 ml dan dibagi dua, yang satu diberi bahan pengawet dan yang lain tidak diberi bahan pengawet.
- Hati, sebagai tempat detoksifikasi , diambil sebanyak 500 gram.
- Ginjal, diambil keduanya yaitu pada kasus keracunan logam berat khususnya atau bila urine tidak tersedia.
- Otak, diambil 500 gram. Khusus untuk keracunan chloroform dan sianida, dimungkinkan karena otak terdiri dari jaringan lipoid yang mempunyai kemampuan untuk meretensi racun walaupun telah mengalami pembususkan.
- Urine, diambil seluruhnya. Karena pada umunya racun akan diekskresikan melalui urine, khususnya pada test penyaring untuk keracunan narkotika, alkohol dan stimulan.
- Empedu, diambil karena tempat ekskresi berbagai racun.
- Pada kasus khusus dapat diambil: jaringan sekitar suntikan, jaringan otot, lemak di bawah kulit dinding perut, rambut, kuku dan cairan otak.
Prinsip pengambilan sampel pada kasus keracunan adalah diambil sebanyak-banyaknya setelah kita sisihkan untuk cadangan dan untuk pemeriksaan histopatolgik. Secara umum sampel yang harus diambil adalah:
Pada pemeriksaan intoksikasi, digunakan alkohol dan larutan garam jenuh pada sampel padat atau organ. NaF 1% dan campuran NaF dan Na sitrat digunakan untuk sampel cair. Sedangkan natrium benzoate dan phenyl mercuric nitrate khusus untuk pengawet urine.
- Pemeriksaan bakteriologi.
Dalam hal ada dugaan sepsis diambil darah dari jantung dan sediaan limpa untuk pembiakan kuman. Permukaan jantung dibakar dengan menempelkan spatel yang dipanaskan sampai merah, kemudiaan darah jantung diambil dengan tabung injeksi yang steril dan dipindah dalam tabung reagen yang steril. Permukaan limpa dibakar dengan cara tersebut di atas dan dengan pinset dan gunting yang steril diambil sepotong limpa dan dimasukkan dalam tabung reagen yang steril dan kedua tabung dikirim ke laboratorium bakteriologi.
- Sediaan apus bagian korteks otak, limpa dan hati. Mungkin perlu dilakukan untuk melihat parasit malaria.Sediaan hapus lainnya adalah dari tukak sifilis atau cairan mukosa.
- Darah dan cairan cerebrospinalis diambil untuk pemeriksaan analisa biokimia.
- Pemeriksaan urine dan feces.
- Usapan vagina dan anus, utamanya pada kasus kejahatan seksual.
- Cairan uretra. (3,4)
DAFTAR PUSTAKA
- Mansjoer A, Suprohaita, Wardhani WI, Setiowulan W. Autopsi. Dalam: Kapita Selekta Kedokteran. Edisi Ketiga Jilid Kedua. Media Aesculapius. Jakarta. 2000: 187-9.
- Anonim. Autopsy. Available At : http://en.wikipedia.org/wiki/Autopsy. Accessed On : September 2006.
- Hamdani, Njowito. Autopsi. Dalam: Ilmu Kedokteran Kehakiman. Edisi Kedua. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2000 : 48-59.
- Chadha, PV. Otopsi Mediko-Legal. Dalam: Ilmu Forensik dan Toksikologi. Edisi Kelima.
- Idries, AM. Prosedur Khusus. Dalam: Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik. Edisi Pertama. Binarupa Aksara. Jakarta. 1997 : 354-61.
- Mansjoer A, Suprohaita, Wardhani WI, Setiowulan W. Autopsi. Dalam: Kapita Selekta Kedokteran. Edisi Ketiga Jilid Kedua. Media Aesculapius. Jakarta. 2000: 187-9.